Kamis, 30 September 2010

PENGERTIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)

PENGERTIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA

Rencana Anggaran Biaya adalah suatu bangunan atau proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah,serta biaya- biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek.

Anggaran biaya merupakan harga dari bahan bangunan yang dihitung dengan teliti, cermat dan memenuhi syarat. Anggaran biaya pada bangunan yang sama akan berbeda- beda di masing- masing daerah, disebabkan karena perbedaan harga bahan dan upah tenaga kerja.

Dalam menyusun Anggaran Biaya dapat dilakukan dengan 2 cara berikut :

1.ANGKA BIAYA KASAR

Sebagai Pedoman dalam menyusun anggaran biaya kasar digunakan harga satuan tiap meter persegi (mk2) luas lantai. Anggaran kasar dipakai sebagai pedoman terhadap anggaran biaya yang dihitung secara teliti.


Walaupun namanya anggaran biaya kasar, namun harga satuan tiap m2 luas lantai tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti.
Dibawah ini diberikan sekedar contoh, untuk dapat menggambarkan penyusunan anggaran biaya kasar yaitu :

Bangunan Induk 10 X 8 = 80 m2 dikalikan harga satuan yaitu Rp Rp 150.000 = Rp 12.000.000
Jadi dapat disimpulkan adalah harga perm2 bangunan induk tsb adalah Rp 12.000.000 perm2 nya


2 .ANGKA BIAYA TELITI

Yang dimaksud anggaran biaya teliti adalah Anggaran Biaya Bangunan atau proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat- syarat penyusunan anggaran biaya. Pada anggaran biaya kasar sebagaimana diuraiakan terdahulu, harga satuan dihitung berdasarkan harga taksiran setiap luas lantai m2. Taksiran tsb haruslah berdasarkan harga yang wajar dan tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang dihitung secara teliti.
Sedangkan penyusunan anggaran biaya yang dihitung secara teliti,didasarkan atau didukung oleh :

a. Besteks
Gunanya untuk menentukan spesifikasi bahan dan syarat- syarat teknis


b. Gambar bestek
Gunanya untuk menetukan/menghitung besarnya masing- masing volume pekerjaan


c. Harga Satuan pekerjaan
Didapat dari harga satuan bahan dan harga satuan upah berdasarkanperhitungan analisa BOW

BOW Singkatan dari Bugerlijke Openbare Werken ialah suatu ketentuan dan ketetapan umum yang ditentukan oleh Dir BOW tanggal 28 Februari 1921 Nomor 5372 A Pada zaman pemerintahan Belanda. Di Zaman sekarang BOW diganti dengan HSPK, yang tentunya tiap kota maupun kabupaten mengeluarkan HSPK dan setiap tahun ada pergantian.

Demikian keterangan tentang arti dari Rencana Anggaran Biaya yang mungkin begitu awam bagi orang yang belum pernah membangun.

PENGERTIAN UMUM PROYEK

Pengertian Umum Tentang Proyek

Pengertian proyek secara umum adalah merupakan sebuah kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan atas dasar permintaan dari seorang owner atau pemilik pekerjaan yang ingin mencapai suatu tujuan tertentu dan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan sesuai dengan keinginan daripada owner atau pemilik proyek dan spesifikasi yang ada. Dalam pelaksanaan proyek pemilik proyek dan pelaksana proyek mempunyai hak yang diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah disetujui bersama antar pemilik proyek dan pelaksana proyek.

Owner :

sebagai pemilik proyek berhak memilih pelaksana proyek yang akan melaksanakan proyek mulai pekerjaan awal sampai pekerjaan akhir.

Sebagai pemilik proyek berhak menuntut apa yang menjadi tujuan dari dilaksanakannya proyek.

Sebagai pemilik proyek berkewajiban memberikan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek.

Sebagai pemilik proyek berkewajiban memberikan biaya jasa kepada pelaksana proyek.

Pelaksana :

Sebagai pewujud proyek berkewajiban memenuhi keinginan pemilik proyek sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

Sebagai pewujud proyek berkewajiban melaksanakan proyek mulai pekerjaan awal sampai pekerjaan akhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebagai pewujud proyek berhak mendapatkan biaya jasa yang telah diberikan atas pelaksanaan proyek.

Pengertian proyek bangunan gedung adalah merupakan kegiatan pekerjaan pembangnan sebuah bangunan gedung yang dilaksanakan atas dasar permintaan pemilik proyek dan dilaksanakan oleh pelaksana proyek atau kontraktor. Proyek bangunan gedung mempunyai kelas bangunan tertentu seperti antara lain Klas bangunan A , Klas bangunan B, Kelas bangunan C. Sedangkan untuk jenis-jenis bangunan gedung antara lain Bangunan rumah tinggal, Bangunan perkantoran, Bangunan hotel, Bangunan sekolah, Bangunan pertokoan, Bangunan peribadatan, Bangunan Gor olahraga, dan lainnya yang direncanakan secara matang mulai dari penyiapan gambar rancangan, gambar kerja, gambar detail, spesifikasi teknis, Rencana kerja dan syarat-syaratnya, Rencana anggaran biaya, time schedule sehingga nantinya dalam pelaksanaan pekerjaan awal proyek sampai pekerjaan akhir proyek bisa terencana dengan teratur dan tertata dengan rapi sehingga tujuan yang dinginkan terhadap berdirinya proyek bangunan gedung ini nantinya dapat tercapai.

Dalam pelaksanaan pembangunan dari bangunan gedung ini memerlukan ahli-ahli yang berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu antara lain ;

1. Menajer proyek
2. Arsitek Rumah atau Arsitek bangunan
3. Ahli Mekanikal dan Elektrika
4. Administrasi proyek
5. Meneger lapangan
6. Pelaksana proyek
7. Pengawas Proyek
8. Logistik

UNSUR PENTING SEBUAH PROYEK

Dalam sebuah Proyek, ada 3 unsur penting proyek agar bisa berjalan dengan baik. Apakah Bahan atau material juga termasuk didalamnya? ternyata tidak!
Dalam sistem ketatanegaraan, ada 3 hal penting agar sebuah negara bisa berjalan dengan baik yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Demikian juga dalam sebuah proyek, ada 3 unsur penting yaitu Owner, Konsultan, dan Kontraktor

1. Owner dapat diartikan sebagai pemilik proyek atau pemberi tugas. Bisa perseorangan, kelompok, lembaga swasta ataupun lembaga pemerintah. Dari sinilah pendanaan sebuah proyek berasal.

2. Konsultan adalah badan yang ditunjuk oleh owner untuk menangani perencanaan proyek. Konsultan ini bisa bermacam2 tergantung kebutuhan proyek dan kemampuan pemilik proyek (owner). Sebut saja arsitek, konsultan struktur, konsultan mekanikal & elektrikal, konsultan lansekap, konsultan interior, konsultan pencahayaan (lighting designer).

3. Kontraktor adalah badan yang ditunjuk oleh owner (dapat melalui penunjukan langsung atau melalui tender) sebagai pelaksana proyek. Pihak inilah yang akan menerjemahkan proses perencanaan yang disiapkan oleh para konsultan ke dalam wujud yang sebenarnya. Dalam prosesnya pihak kontraktor akan berhubungan dengan para konsultan ini untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan.

Sebagai jembatan antara owner dengan konsultan dan kontraktor, pihak owner dapat menunjuk sebuah pihak sebagai Project Management. Pihak inilah yang akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan, persiapan kontrak, hingga pelaksanaan. Pihak ini juga berperan dalam tender untuk mengundang atau memberi masukan kepada owner untuk menentukan kontraktor yang akan ditunjuk.

Dalam tahap pelaksanaan, owner (bisa melalui project management) juga bisa menunjuk sebuah konsultan pengawasan (MK) yang akan memberikan laporan mengenai pelaksanaan proyek kepada owner.